Desa Ketanen

Kec. Panceng
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Penyuluhan Hukum tentang Pinjaman Online Ilegal dan UMKM di Desa Ketanen

Administrator

24 Mei 2022

200 Kali dibuka

Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya terus mendekatkan diri pada masyarakat. Untag Surabaya dalam hal ini Fakultas Hukum Untag memberikan penyuluhan hukum dengan tema pinjaman online illegal dan UMKM di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada tanggal 18  Mei 2022 dan di hadiri oleh bapak kepala desa Mat Rofik.,S.Ag beserta pengurus PKK dan anggota.

"Pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat sangat perlu ditingkatkan dalam kaitannya tentang pinjaman online dan UMKM dalam kondisi masyarakat yang terjadi saat ini", ujar bapak Mat Rofiq dalam pembukaan acara kegiatan. "Dengan adanya kegitan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang dampak dan perlindungan hukum dari pinjaman online serta UMKM ," ujarnya.

Ketua tim pelaksana wiwik afifah mengatakan "dengan melakukan penyuluhan ini harapannya kedepan dapat berjalan secara kontinyu dan nantinya Desa Ketanen dapat dijadikan sebagai mitra dan menjadi Desa binaan pada kegiatan -- kegiatan yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UNTAG Surabaya"

"Pemahaman hukum masyarakat yang rendah serta ketidaktahuan dalam memahami isi perjanjian dengan baik dalam transaksi pinjaman online ini menyebabkan masyarakat rentan menjadi korban terutama pinjaman online illegal yang marak saat ini," Dr. Frans Simangunsong.,S.H.,M.H sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Pada kesempatan yang sama bapak Dipo Wahyoeno mengatakan "maraknya pinjaman online illegal ini memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang mana banyak kasus yang terjadi seperti cara penagihan yang tidak sesuai aturan dan etika yang ada. Terjadi intimidasi dan tindakan -- tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dalam melakukan penagihan," Ucapnya.

Sementara, Dr. Tomy Michael,S.H.,M.H anggota tim penyuluhan menambahkan, "pentingnya bagi masyarakat untuk mendaftarkan Hak Cipta pada usaha UMKM yang ada dimasyarakat, dengan demikian perlindungan hukum dalam menjalankan usaha memiliki legalitas secara hukum".

Pada akhir kegiatan dilakukan penyerahan cinderamata dan poto bersama dengan bapak kepala desa ketanen beserta pengurus PKK dan anggota.

Sumber : https://www.kompasiana.com/arga30050/628c8c5ebb44865219031072/penyuluhan-hukum-tentang-pinjaman-online-ilegal-dan-umkm-di-desa-ketanen-kecamatan-panceng-kabupaten-gresik

Komentar yang terbit pada artikel "Penyuluhan Hukum tentang Pinjaman Online Ilegal dan UMKM di Desa Ketanen"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MAT ROFIK, S.Ag

Sekretaris Desa

MUHAMMAD YANI, S.E

KAUR KEUANGAN

ERNA MAWADDATURROHMAH, S.Pd

KAUR PERENCANAAN

YAHYA, S.Pd

KAUR TU DAN UMUM

JUMINTO

KASI PELAYANAN

ALI MUHAJIR

KEPALA DUSUN SONO

AHMAD FATIH, S.Pd

KEPALA DUSUN LEMAHIRENG

NUR SHODIQ, S.AG

KASI KESRA

MOHAMMAD REFINDA ADITYA SALSABILA

KASI PEMERINTAHAN

MOH. FATIKHUDIN, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ketanen

Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:192
Kemarin:293
Total:56.289
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.32
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.917672025957571
Longitude:112.45277166366577

Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa